Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tidak dapat dipisahkan dari bagian
utuh perjalanan panjang pendidikan nasional. Dengan telah menghasilkan sekitar
80.000 lulusan, Unesa berani memosisikan diri sebagai salah satu penyelenggara
pendidikan tinggi yang mampu merencanakan pengembangan untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu, mengevaluasi diri untuk menyiapkan lulusan yang
berdaya saing tinggi (nation competitiveness) dan berjiwa kewirausahaan
(entrepreneurship), serta mengatur segala kegiatannya dalam suatu mekanisme
organisiasi yang sehat (organizational health). Unesa harus mandiri (autonomy)
sebagai sebuah Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) seperti yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Sisdiknas).
Sejarah Unesa tidak dapat dipisahkan dari IKIP Surabaya yang dimulai
sekitar tahun 1950. Berawal dari kursus B-I dan B-II bidang Ilmu Kimia dan Ilmu
Pasti yang memanfaatkan sarana dan prasarana berupa ruang kelas dan
laboratorium dari pendidikan Belanda, Hoogere Burger Schol (HBS). Kursus-kursus
tersebut diselenggarakan di Surabaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru
setingkat SLTP dan SLTA. Kursus-kursus tersebut meliputi: (a) B-I dan B-II
Kimia, (b) B-I dan BII Ilmu Pasti, (c) B-I Bahasa Inggris, (d) B-I Bahasa
Jerman, (e) B-I Teknik, (f) B-I Pendidikan Jasmani, (g) B-I Ekonomi, (h) B-I
Perniagaan, dan (i) B-I Ilmu Pesawat. Pada tahun 1957, kursus-kursus B-I
dikelompokkan menjadi dua, yaitu (1) Kursus B-I Umum, yang meliputi Bahasa
Inggris dan bahasa Jerman, dan (2) Kursus B-I Kejuruan, yang meliputi Kimia,
Ilmu Pasti, Ekonomi, Perniagaan, Teknik, Pendidikan Jasmani, dan Ilmu Pesawat.
Kursus-kursus tersebut berlangsung sampai tahun 1960.
Untuk menghilangkan dualisme kursus B-I dan B-II dengan lulusan yang
tidak bergelar, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang
menghasilkan lulusan bergelar, dengan Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 kedua
kursus tersebut diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) yang mencetak guru sekolah lanjutan. Selanjutnya lembaga tersebut,
berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6/1961 tertanggal 7
Februari 1961, diintegrasikan menjadi salah satu fakultas dalam FKIP
Universitas Airlangga Cabang Malang dan bernama FKIP Universitas Airlangga
Cabang Surabaya.
Pada tahun 1962 dengan berdirinya Akademi Pendidikan Guru (APG), yang
kemudian menjadi Institut Pendidikan Guru (IPG), dualisme muncul kembali. Untuk
menghilangkan dualisme tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor
1/1963 tertanggal 3 Januari 1963 dilakukan integrasi IPG dengan FKIP menjadi
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Dengan integrasi ini FKIP
Universitas Airlangga di Malang, pada tanggal 20 Mei 1964, statusnya diubah
menjadi IKIP Malang Pusat dan FKIP Universitas Airlangga Cabang Surabaya
berubah menjadi IKIP Malang Cabang Surabaya. Keadaan semacam itu berlangsung
sampai tanggal 19 Desember 1964.
Berdasarkan SK Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan nomor 182/1964
tertanggal 19 Desember 1964, secara resmi IKIP Surabaya berdiri sendiri dengan
pimpinan suatu presidium Tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal kelahiran
IKIP Surabaya yang setiap tahun diperingati sebagai dies natalis IKIP Surabaya.
Pada tahun 1964, IKIP Surabaya mempunyai lima fakultas, yaitu (1) Fakultas Ilmu
Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS), Fakultas Keguruan
Sastra Seni (FKSS), (4) Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta (FKIE), dan (5) Fakultas
Keguruan Ilmu Teknik (FKIT). Pada 1 Maret 1977, Sekolah Tingi Olahraga (STO)
berintegrasi dengan IKIP Surabaya berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan R.I. nomor 042/O/1977 tertanggal 22 Februari 1977 dan menjadi
Fakultas Keguruan Ilmu Keolahragaan (FKIK), yang merupakan fakultas keenam yang
dikelola oleh IKIP Surabaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. nomor
27/1981, IKIP Surabaya mempunyai enam fakultas, yaitu: (1) Fakultas Ilmu
Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), (3) Fakultas
Pendidikan Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (FPMIPA), (4) Fakultas
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), (5) Fakultas Pendidikan Teknologi
dan Kejuruan (FPTK), dan (6) Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK).
Dengan kepercayaan untuk menyelenggarakan perluasan mandat (wider
mandate), IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
berdasarkan SK Presiden R.I. nomor 93/1999 tertanggal 4 Agustus 1999 dengan
mengelola enam fakultas, yaitu (1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), (2) Fakultas
Bahasa dan Sastra (FBS), (3) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(FMIPA), (4) Fakultas Ilmu Sosial (FIS), (5) Fakultas Teknik (FT), dan (6)
Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). Saat ini Unesa mengelola 63 program studi,
kependidikan maupun nonkependidikan, dengan jenjang diploma (D2 dan D3), strata
satu (S1), dan pascasarjana yang terdiri atas strata dua (S2) dan strata tiga
(S3). Karena perjalanan Unesa tidak dapat dipisahkan dari IKIP Surabaya, maka
hari kelahiran (dies natalis) Unesa tetap menggunakan dies natalis IKIP
Surabaya.
Belajar dari perjalanan kursus-kursus keguruan B-I dan B-II hingga
menjadi sebuah universitas, tidak menutup peluang bahwa di kemudian hari Unesa
akan berkembang menjadi sebuah universitas besar yang berlokasi wilayah Surabaya
Barat dengan program studi, jurusan, maupun fakultas yang sesuai dengan
kebutuhan perkembangan masyarakat. Pengembangan Unesa yang mengedepankan
kompetensi lulusan dan kebutuhan stakeholders akan selalu menjadi pekerjaan
rumah yang tidak pernah selesai bagi Unesa.
Pimpinan
Universitas Negeri Surabaya
Pimpinan universitas adalah rektor dan para wakil rektor yang
bertugas menjalankan fungsi pengelolaan universitas secara keseluruhan,
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
membina dosen, karyawan, mahasiswa serta membina hubungan dengan alumni, baik
di lingkungan universitas maupun masyarakat.
Rektor diangkat atau diberhentikan untuk masa jabatan 4
tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan khusus dalam suatu rapat
terbuka Senat Universitas. Inilah susunan Pimpinan Unesa periode 2014-2018.
- Rektor UNESA : Prof. Dr. Warsono, Drs., M.S.
- Pembantu Rektor I : Dr. Yuni Sri Rahayu, Dra., M.Si.
- Pembantu Rektor II : Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd., M.T.
- Pembantu Rektor III : Dr. Ketut Prasetyo, Drs., M.S.
- Pembantu Rektor IV : Prof. Dr. Djodjok Soepardjo, Drs., M.Litt.
Rencana
Strategis
Unesa telah menyusun rencana pengembangan untuk periode sepuluh tahun
dan telah disahkan oleh Senat Universitas pada tahun 2005, dengan nama Rencana
Strategis 2005-2015 Universitas Negeri Surabaya. Renstra ini memuat komponen,
prinsip dasar dan strategi pengembangan Unesa yang terbagi dalam dua tahap,
yaitu Tahap Pertama (2005-2010) dan Tahap Kedua (2010-2015). Sesuai dengan
Renstra 2005-2015, terdapat lima komponen pengembangan, yaitu:
- (1) komponen fisik, yang terkait erat dengan Master Plan Unesa 2005-2015;
- (2) komponen akademik
- (3) komponen organisasi dan mekanisme kerja
- (4) komponen manajemen administrasi dan ketenagaan
- (5) komponen manajemen keuangan.
Pengesahan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan pemberlakuan
Renstra Kemendiknas 2010-2014 menyebabkan Renstra Unesa 2005-2015 yang selama
dijadikan acuan bagi warga Unesa perlu secepatnya dievaluasi dan disesuaikan. Hal
ini dilakukan karena selain belum bergayutnya rumusan visi, misi, dan tujuan,
juga disebabkan oleh faktor lain, diantaranya; (1) penerapan paradigma baru
penyelenggaraan pendidikan dalam Renstra Kemendiknas 2010-2014, (2) penyesuaian
indikator kinerja kegiatan dengan Renstra Kemendiknas 2010-2014, (3)
pengembangan program kegiatan yang dikelola oleh Ditjen Dikti harus berdasarkan
Renstra Kemendiknas 2010-2014.
Penyesuaian renstra 2005-2015 dengan Renstra Kemendiknas 2010-2014
tertuang dalam Renstra Unesa 2011-2015. Renstra ini memuat komponen, prinsip
dasar dan strategi pengembangan Unesa menuju perguruan tinggi yang berfokus
pada bidang kependidikan dalam rangka menghasilkan tenaga kependidikan yang
profesional.
0 komentar:
Posting Komentar